ETIKA PENULISAN DI INTERNET

15 October 2010

Etika penulisan di internet, dari judul di atas mungkin kita sudah paham benar tentang maksud tersebut. tetapi entah mengapa masih ada sebagian atau lebih orang yang tidak memakai etika ketika menulis di internet. entah sengaja atau pun tidak, yang jelas hal ini sangat meresahkan kita semua.

Sebagai orang yang selalu memakai fasilitas internet, saya sering melihat orang yang tidak memakai etika penulisan yang baik. biasanya saya melihat hal tersebut di facebook, game online, e-mail, blog, dll. hal tersebut membuat saya sangat prihatin, karena bukan saja tulisan yang tidak enak dipandang / dilihat, tetapi juga bersifat melecehkan seseorang. hal tersebut seharusnya bisa di adukan pada admin yang bersangkutan, tetapi apa daya admin juga bersifat acuh tak acuh dalam menanggapi masalah tersebut. mungkin memang banyaknya kejadian seperti itu, atau memang admin nya saja yang malas.

Di Indonesia padahal telah menerapkan UU tentang etika penulisan di internet, tetapi masih banyak warga yang awam / tidak mengetahui UU tersebut.
UU tersebut antara lain adalah :

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).



Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berat sekali bukan denda yang harus kita tanggung apabila terbukti melakukan pelanggaran etika penulisan di internet ??. Maka dari itu sebaiknya kita memikirkan dahulu apa yang sebaiknya kita tulis dan yang sebaiknya tidak kita tulis. dengan begitu kita akan terhindar dari segala masalah yang nantinya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.



Posted by Wimoko Jati Seputro 



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Post a Comment